Sebelum melakukan jual beli tanah, yuk simak beberapa tips berikut ini. Jual beli tanah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Transaksi jual beli tanah masih belum diketahui secara pasti oleh sebagian besar masyarakat. Bahkan masih ada yang dirugikan karena transaksi tersebut. Padahal, tanah merupakan salah satu kebutuhan yang penting untuk dimiliki.
Selain untuk membangun rumah, tanah juga bisa dijadikan sebagai investasi yang menguntungkan. Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi pada bidang properti yang satu ini, pastikan status tanah tersebut terlebih dulu.
Anda juga perlu memastikan beberapa syarat jual beli tanah di bawah ini ketika ingin melakukan proses jual beli agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
1. Pastikan status tanah
Ada tiga istilah yang sering digunakan untuk mengecek status tanah, yaitu free, clean, dan clear. Free adalah tanah bebas sengketa, artinya nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah.
Sedangkan clean yaitu tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi atau sedang ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Lalu clear berarti ukuran serta batasan-batasan tanah tersebut tepat seperti yang ada di sertifikat.
2. Tanah harus memiliki surat yang asli dan lengkap
Sebelum melangkah ke tahap pengecekan yang lebih jauh, pastikan kelengkapan surat-surat tanah. Legalitas merupakan hal wajib yang harus ditanyakan pertama kali saat akan membeli tanah.
Jangan sampai tanah yang Anda beli itu bersertifikat bodong atau duplikasi sertifikat asli. Untuk memastikannya, Anda bersama dengan penjual tanah baiknya menyempatkan waktu untuk mengecek keaslian surat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.
BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 34.
Atau, cek sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Aplikasi tersebut memberikan layanan untuk mencari tahu persyaratan dan simulai biaya layanan pertanahan, menelusuri berkas sertifikat bidang tanah, serta melihat langsung lokasi bidang tanah di peta online.
Dengan melakukan pengecekan detail, Anda dapat memastikan bahwa tanah yang ingin dibeli tidak sedang dijaminkan atau tersangkut masalah sengketa.
3. Cek kondisi tanah
Sebelum membeli tanah, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah mengecek lokasinya. Ini bertujuan untuk mengetahui prospek tanah yang ingin dibeli dalam beberapa tahun kedepan. Bila lokasinya aman, strategis, dan didukung oleh infrastuktur yang memadai, tanah tersebut mungkin layak untuk dipertimbangkan.
Selain itu, periksa juga kontur dan jenis tanah, apakah nantinya bisa untuk didirikan bangunan atau tidak. Kebanyakan, pembeli menginginkan tanah yang datar, artinya posisi tanah tersebut tidak miring. Kecuali jika Anda tidak masalah dengan hal itu.
Lalu, periksa ketersediaan debit air di area tanah incaran Anda. Air adalah kebutuhan yang sangat penting, namun ada beberapa pembeli yang lupa memastikan hal ini sebelum membeli tanah. Untuk itu, usahakan debit air di area tanah yang akan dibeli cukup bagi kebutuhan Anda. Anda dapat memeriksa rencana tata ruang di website Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
4. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Bila dirasa tanah tersebut sudah cocok dan sesuai dengan persyaratan, saatnya Anda dan penjual membuat AJB, yaitu perjanjian jual beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli tanah.
AJB dapat dibuat dalam berbagai bentuk sertifikat kepemilikan tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau girik. Penandatanganan AJB harus dilakukan di hadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menyertakan persyaratan dari pihak penjual dan pembeli.
Pihak penjual diharuskan memiliki sertifikat tanah asli, KTP penjual suami/istri (jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa akta kematian), bukti PBB 10 tahun terakhir, surat persetujuan suami/istri, dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan pihak pembeli harus menyertakan KTP dan KK.
5. Bawa berkas AJB ke BPN
Setelah itu, bawa berkas AJB yang sudah ditandatangani kedua belah pihak ke BPN. Batas penyerahan AJB paling lambat adalah tujuh hari setelah penandatanganan. Penyerahan ini juga turut menyertakan surat permohonan balik nama.
Dokumen yang diperlukan untuk permohonan balik nama adalah sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas BPHTB, serta bukti lunas Pph. Setelah berkas diserahkan, petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama.
Proses jual beli tanah selesai apabila nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat telah dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan.
Melakukan proses jual beli tanah memang rumit, namun harus dijalankan agar semuanya jelas. Untuk itu, periksa terlebih dulu dokumen atau sertifikat ketika melakukan jual beli tanah. Jangan sampai Anda tersangkut masalah hukum karena belum menggali informasi lengkap dari tanah yang akan dibeli.
6. Beli Tanah di Platform Terpercaya
Salah satu cara mudah untuk menghindari mafia tanah adalah dengan melakukan transaksi di platform terpercaya seperti Rumah.com. Meskipun bernama Rumah.com, situs ini tetap mengakomodir jual beli tanah online sesuai dengan kebutuhan pengguna. Jika Anda membutuhkan tanah dengan lokasi yang spesifik, Anda dapat memanfaatkan fitur peta yang ada di situs ini.
Selain itu, Rumah.com juga menyediakan filter yang bisa Anda atur sendiri sesuai kebutuhan. Untuk kategori tanah, filter yang bisa dimanfaatkan seperti harga, luas tanah, video tour dan lainnya.
Uniknya, listing di Rumah.com juga mencantumkan sertifikat pemilikan tanah yang tentunya akan lebih meyakinkan pembeli dalam bertransaksi. Jika tertarik untuk membeli tanah di situs ini, Anda dapat langsung mengkontak penjualnya melalui link berikut ini https://www.rumah.com/tanah-dijual
Semoga bermanfaat 🙂